Fauzi Jaksa Penerima Suap Rp 1,5 M Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Ahmad Fauzi jaksa penerima suap Rp 1,5 miliar empat tahun kurungan penjara. Vonis itu lebih berat dua tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti mengatakan perbuatan terdakwa telah merusak kredibilitas seorang jaksa. "Terdakwa juga memberi contoh tidak baik," kata Wiwin di Pengadilan Tipikor Surabaya Senin 20 Februari 2017.
Ahmad Fauzi Dituntut Dua Tahun Penjara Suap Patrialis Akbar KPK Sita CCTV Mahkamah Konstitusi
Menanggapi putusan itu pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umam yang terdiri dari dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan satu jaksa dari Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir soal banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata salah satu jaksa.
Sementara itu hakim memvonis pemberi suap kepada Ahmad Fauzi Abdul Manaf tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Vonis itu lebih berat satu tahun daripada tuntutan jaksa sebelumnya.
Saber Pungli Kejati Jawa Timur menangkap Fauzi pada akhir November 2016 karena menerima suap dalam perkara pengalihan lahan di Sumenep. Pemberian suap itu dimaksudkan agar ia tidak ditetapkan tersangka oleh Fauzi yang saat itu sebagai penyidik.
Dugaan Korupsi Kapal Eks Wadirut Pertamina Diperiksa 10 JamNenek 82 Tahun di Minahasa Ini Menikah dengan Pria 28 Tahun
Fauzi merupakan penyidik sekaligus jaksa pidana khusus Kejati Jawa Timur yang dikenal vokal. Ia tercatat menangani sejumlah kasus besar. Di antaranya korupsi Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Timur yang melibatkan La Nyalla Mattalitti. Selain itu ia menangani kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang menjerat Dahlan Iskan. Penangkapan dirinya oleh Tim Saber Pengli Kejati Jawa Timur tak lama setelah dirinya mengikuti sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya.
tempo.co
0 Response to "Fauzi, Jaksa Penerima Suap Rp 1,5 M Divonis 4 Tahun Penjara"
Posting Komentar