Jakarta - Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK masih mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan lebih lanjut atau menggunakan mekanisme pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari, sebagaimana diketahui tuntutan jaksa adalah 7 tahun," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pasangan suami istri pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Suap diberikan terkait jasa Irman membantu keduanya mendapatkan kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk provinsi Sumatera Barat. Suap diberikan di rumah Irman pada 16 September 2016.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apresiasi Pencabutan Hak Politik
KPK mengapresiasi pencabutan hak politik yang diputuskan majelis hakim untuk Irman Gusman. KPK berharap putusan pidana tambahan tetap diberlakukan ke depan.
"Terkait pencabutan hak politik, kami memberikan apresiasi terhadap pengadilan yang sudah memulai kembali menerapkan hukuman tambahan yakni pencabutan politik dalam jangka waktu, tuntutan yang sama kami sampaikan 3 tahun, juga memutus 3 tahun," ujar Febri.
"Dalam beberapa perkara dalam hal pencabutan hak politik biasanya tidak dilakukan di tingkat pertama khususnya di pengadilan Jakpus tapi baru dilakukan di tingkat banding atau di tingkat kasasi," kata Febri.
"Semoga ke depan ini bisa jadi dilaksanakan secara konsisten terutama untuk perkara-perkara yang melibatkan pihak-pihak di sektor politik," imbuhnya.
detik.com
0 Response to "Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Bui, KPK Pertimbangkan Banding"
Posting Komentar