Misbakhun Pertanyakan Pemahaman SBY soal "Tax Amnesty"

JAKARTA, - Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mempertanyakan pemahaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengenai program pengampunan pajak atau tax amnesty .

Menurut dia, SBY tak terlalu memahami program ini.

Hal ini disampaikan Misbakhun menanggapi pernyataan SBY bahwa rakyat biasa merasa takut dan dikejar-kejar oleh program tax amnesty .

"Pernyataan Pak SBY tersebut adalah pernyataan yang menunjukkan ketidakmengertian dan kedangkalan pemahaman Pak SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Presiden ke-6 RI dalam keberhasilan tax amnesty di Indonesia. Pernyataan itu sebuah kesalahan besar dari Pak SBY," kata Misbakhun, kepada , Rabu.

Misbakhun menjelaskan, sejak awal tax amnesty di Indonesia mempunyai 2 tujuan, yaitu deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi atas aset milik WNI di luar negeri.

Selain itu, tax amnesty juga berfungsi memperlebar tax base sehingga tax ratio di Indonesia meningkat.

Namun, mantan anggota panitia kerja RUU Tax Amnesty ini menegaskan, tidak ada paksaan bagi warga untuk ikut dalam program ini.

"Perlu juga Pak SBY mengerti bahwa tax amnesty adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut tax amnesty ," ujar Misbakhun.

Keberhasilan tax amnesty di Indonesia, lanjut Misbakhun, sudah diakui Organization for Economic Co- operation and Development, Bank Dunia dan International Monetary Fund.

Bahkan, tax amnesty di Indonesia saat ini dijadikan bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan program serupa.

Pencapaian uang tebusan dari tax amnesty masih terus meningkat karena tahap 3 tax amnesty masih akan berakhir 31 Maret 2017.

Harta yang di deklarasikan mencapai hampir 5.000 triliun dan reptriasi hampir mencapai 150 triliun.

"Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui oleh dunia internasional," kata politisi Golkar ini.

Usaha kecil, menengah dan koperasi yang omsetnya dibawah 4,8 miliar, mendapatkan keistimewaan tax amnesty di Indonesia. Sebab, tarif uang tebusannya hanya 1 persen sepanjang masa periode tax amnesty .

"Sehingga UMKM dapat mengikuti tax amnesty kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan," ucap Misbakhun.

"Sehingga penilaian yang dilakukan Pak SBY sangat salah dan tidak mempunyai dasar. Harapan saya justru Pak SBY dan keluarga menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program Tax Amnesty bila belum ikut Tax Amnesty," lanjuta dia.

Dalam acara Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa, malam, SBY mengkritik program Tax Amnesty yang tengah dijalankan pemerintahan Jokowi.

SBY mengaku mendukung kebijakan tax amnesty yang digulirkan pemerintah untuk menarik uang yang terparkir di luar negeri.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap berorientasi pada tujuan dan sasaran awal.

"Menggeser sasaran kepada rakyat biasa disertai komunikasi yang tidak baik membuat masyarakat takut, merasa dikejar-kejar, dan tidak tenteram tinggal di negerinya sendiri. Isu ini juga berkaitan dengan keadilan," kata SBY.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Misbakhun Pertanyakan Pemahaman SBY soal "Tax Amnesty""

Posting Komentar

loading...