JAKARTA, - Polda Metro Jaya telah meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga terjadi antara pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Berdasarkan hasil analisa Effendy, kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana. Effendy menyimpulkan hal tersebut setelah dirinya ditunjukkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Jadi saya bilang sesuai dengan fakta yang ada, yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana, seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar," ujar Effendy di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Effendy menambahkan, berdasarkan analisanya orang yang berada di dalam percakapan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia meyakini, dengan alat bukti yang telah dimiliki polisi telah cukup untuk menjerat Firza dan Rizieq tersangka dalam kasus ini.
"Sesuai dengan fakta-fakta yang kita lihat ya sudah cukup," kata Effendy.
Baca: Rizieq Tak Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus "Chat" WhatsApp
Effendy mengaku telah ditunjukkan foto-foto, percakapan dan keterangan ahli lainnya oleh penyidik hari ini. Atas dasar itulah, Effendy berani menyimpulkan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Hery Cahyono, ahli pengenalan wajah dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System Polri, terkait kasus percakapan via WhatsApp yang diduga terjadi antara pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Hasil analisa Hery menunjukkan, perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan rekayasa.
Baca: Ahli: Sosok pada Foto "Chat" WhatsApp adalah Firza Husein
kompas.com
0 Response to "Ahli Yakin Kasus "Chat" Rizieq Shihab-Firza Husein Penuhi Unsur Pidana"
Posting Komentar