Jakarta - UU Ketenagakerjaan memberikan pilihan bagi pengusaha untuk melarang sesama karyawannya menikah atau tidak melarang. Hal itu dinilai melanggar konstitusi, sehingga delapan karyawan menggugat aturan terkait ke Mahkamah Konstitusi.
Aturan perkawinan dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan membuat perjanjian kerja yang melarang sesama karyawan menikah.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, aturan tersebut dibuat guna mengakomodasi kepentingan perusahaan.
"Bahwa frasa a quo dimaksudkan untuk mengakomodasi sifat dan jenis pekerjaan serta karakteristik perusahaan dalam bisnis tertentu," kata Yasonna dalam legal opinion menjawab gugatan itu sebagaimana dikutip detikcom, Selasa.
Ikut menandatangani pula Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Legal opinion itu dibacakan dalam sidang terbuka di MK oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondangpada pada Senin kemarin. Menurut pemerintah, boleh-tidaknya teman sekantor menikah diserahkan kepada pengusaha dan karyawan yang dituangkan dalam peraturan perusahaan.
"Sehingga secara substansi kewenangan menjadi kewenangan para pihak, yaitu pengusaha dan pekerja buruh, untuk menentukannya sehingga pekerja buruh seharusnya sudah mengetahui dan dapat memperkirakan konsekuensi apabila mereka melakukan perikatan perkawinan sesama rekan sekerja yang dilakukan setelah perjanjian kerja disepakati oleh kedua belah pihak," ujar Yasonna-Hanif.
Meski diserahkan kepada kesepakatan pengusaha-buruh, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menilai peraturan perusahaan tersebut.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pengusaha terkait permasalahan hubungan pertalian darah dan ikatan perkawinan. Dalam hal ini pemerintah akan memeriksa substansi, apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memberikan koreksi sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah," tulis Yasonna-Hanif, yang bertindak atas nama Presiden Republik Indonesia.
![]() |
Cinta Anda pernah terhalang aturan kantor sehingga tak sampai ke pelaminan? Silakan ceritakan balada cinta Anda ke email redaksi@detik.com. Jangan lupa cantumkan nomor telepon Anda untuk keperluan verifikasi.
detik.com
0 Response to "Soal Larangan Kawin dengan Teman Sekantor, Ini Kata Pemerintah"
Posting Komentar