Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Agus tidak terima jabatannya diturunkan menjadi staf. Putusan dengan nomor perkara 35/G/2017/PTUN.JKT itu dibacakan kemarin.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," seperti yang dilansir dari situs resmi PTUN seperti dikutip merdeka.com, Rabu.
Dalam situs itu juga tertera bahwa Pemprov DKI diminta membatalkan surat keputusan Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Atas Nama Mohammad Yusup tertanggal 3 Januari 2017. Serta Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Atas Nama Dr. Bambang Sugiyono.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, hingga saat ini SK yang digugat Agus masih berlaku. "Selama putusan itu belum inkracht, jadi SK itu tetap berlaku jadi tidak batal," kata Yayah, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Yayah mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding ke PTUN. Menurutnya pengajuan banding ini merupakan prosedur yang harus diikuti dalam penanganan perkara Pemprov DKI.
"Sekarang kita banding jadi SK itu tetap berlaku sampai nanti putusannya inkracht. Itu prosedur yang harus kita ikuti, penanganan perkara Pemprov harus langsung, kalau kita kalah harus banding, di banding kalah kita harus kasasi, itu SOP-nya, karena membuktikan objektivitas kita juga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Bambang diketahui mendaftarkan gugatannya pada hari Jumat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Agus Suradika mengungkapkan alasan pemecatan Agus Bambang karena ada penyalahgunaan wewenang.
"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kita buka di pengadilan. Dia menggugat bahwa keputusan itu tidak mendasar dan tidak berkeadilan. Saya kira dia melaporkan supaya SK dibatalkan," kata Agus Suradika, di Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin. [noe]
merdeka.com
0 Response to "Kadis dipecat Sumarsono menang gugatan, Pemprov DKI banding PTUN"
Posting Komentar