Lahan Parkir Semakin Terbatas, Kota Solo Terapkan Tarif Progresif

Solo - Pemerintah Kota Surakarta mulai menerapkan sistem tarif progresif di area-area parkir khusus. Pada tahap awal, tarif parkir progresif diterapkan di enam titik.

Enam titik tersebut ialah taman parkir Pasar Klewer 1 di selatan Masjid Agung Surakarta, taman parkir Pasar Klewer 2 di utara Masjid Agung Surakarta, taman parkir Pasar Klewer 3 di Pasar Cinderamata, pelataran timur Alun-alun Utara, basement Pasar Klewer dan Plaza Singosaren.

Peluncuran sistem tarif progresif dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Hari Prihatno, dan Kepala Bidang Perparkiran Dishub Surakarta, M Usman, di taman parkir Pasar Klewer 2, Jumat.

"Tujuan kita tidak mengarah ke penambahan pendapatan, tapi untuk mengendalikan supaya orang tidak parkir lama-lama karena area parkir kita terbatas," kata Usman.

Dia menjelaskan, tarif progresif hanya dikenakan kepada pengunjung. Sedangkan pedagang maupun karyawan tidak dikenakan tarif progresif namun dibatasi, yakni sepertiga kuota parkir di masing-masing area.

Tarif yang dikenakan adalah Rp 1.000 untuk sepeda motor, Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 4.000 untuk truk. Durasi parkir di atas dua jam akan dikenakan tarif tambahan 100 persen tiap jam.

"Saat ini penghitungan masih manual. Nanti akan dilengkapi alat. Kalau bisa nanti kerjasama dengan perbankan agar bisa sekalian maintenance alat. Masalahnya kita bisa beli alat tapi tidak bisa maintenance," ungkap dia.

Hari Prihatno menambahkan bahwa tarif progresif sebelumnya telah ditetapkan di area parkir umum, seperti di kawasan Coyudan.

"Sebentar lagi akan kita terapkan di Koridor Gatot Subroto. Rencana nanti pakai alat dari perbankan. Cara pembayarannya pakai e-money seperti di jalan tol," pungkasnya.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Lahan Parkir Semakin Terbatas, Kota Solo Terapkan Tarif Progresif"

Posting Komentar

loading...