Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Yasonna mengaku bertemu dengan Presiden untuk membahas Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
"Tadi soal UKP-PIP saja memberikan masukan, enggak ada yang lain," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Yasonna buru-buru membantah jika pertemuan dengan Presiden turut membahas Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang membuat hubungan DPR dan KPK memanas. "Enggak ada bicara itu. Urusan DPR itu," ujarnya.
Yasonna menegaskan, pemerintah tak bisa ikut campur terhadap Pansus Angket KPK maupun yang terjadi di DPR. Pemerintah tak bisa melakukan intervensi ke DPR untuk membela KPK dengan membatalkan hak angket.
"Kita tidak mencampuri. Ini kan cabang-cabang kekuasaan. Iya, tetapi kita kan tidak bisa intervensi, kan masing-masing pemegang kekuasaan kan punya kewenangan masing-masing. Kita kan tidak mungkin intervensi DPR," ujarnya.
Hak Angket dianggap modus untuk melemahkan KPK. Sementara, Presiden Jokowi sering kali mengutarakan KPK harus tetap bertaji dalam rangka memberantas korupsi di tanah air. Yasonna, mengatakan, Presiden pun tak bisa berbuat banyak apabila persoalan berada di DPR.
"Tetapi apa yang harus dilakukan Presiden dan pemerintah? Kan enggak ada. Jangan-jangan nanti Presiden yang diangket. Iya kan?" ujarnya. [noe]
merdeka.com
0 Response to "Pemerintah tak bisa campuri Pansus angket KPK"
Posting Komentar