Satgas Waspada Investasi hentikan 3 perusahaan investasi bodong

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan tiga entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan tiga perusahaan yang dihentikan usahanya tersebut adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo. Menurutnya, penghentian kegiatan usaha ini dilakukan sampai dengan entitas tersebut memperoleh izin dari Otoritas yang berwenang.

"Ini merupakan bentuk tindakan pencegahan dan penanganan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, sehingga menjelang Lebaran ini masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan," kata Tongam melalui keterangan resminya, Rabu.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah mengundang ketiga perusahaan tersebut, namun entitas tersebut tidak hadir dalam undangan tanpa alasan.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha ketiga entitas tersebut dengan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa ketiga entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.

Dengan tambahan tiga entitas ini, Satgas Waspada Investasi sejak Januari 2017 telah menghentikan kegiatan usaha 32 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.

[idr]

merdeka.com

loading...

0 Response to "Satgas Waspada Investasi hentikan 3 perusahaan investasi bodong"

Posting Komentar

loading...