Usul Pembekuan Anggaran Polri-KPK Belum Dibahas Pansus Angket DPR

JAKARTA, - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Risa Mariska, menyebutkan belum ada pembahasan di internal Pansus soal usulan pembekuan anggaran Kepolisian dan KPK tahun 2018.

Usul tersebut sebelumnya dilontarkan anggota Pansus dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun.

"Belum ada pembahasan di internal Pansus," kata Risa melalui pesan singkat, Selasa.

Karena Kepolisian dan KPK merupakan mitra kerja Komisi III, maka usulan tersebut harus dirapatkan dulu di Komisi III dan kepada masing-masing fraksi.

Politisi PDI Perjuangan itu enggan berandai-andai apakah usulan Misbakhun tersebut memungkinkan untuk direalisasikan.

"Tergantung rapat internal di Komisi III karena masih harus dirapatkan lebih dulu dan masing-masing fraksi pasti punya pandangan yang harus disampaikan di Komisi III," kata dia.

Misbakhun sebelumnya menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR terkait menghadirkan anggota DPR, Miryam S Haryani, ke Pansus Angket KPK.

Menurut Misbakhun, pembekuan anggaran Polri dan KPK telah dibicarakan di panitia angket dan mayoritas anggota panitia yang terdiri atas 23 orang menyetujuinya.

Anggota panitia angket ini berasal dari tujuh fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Sebagian besar anggota panitia angket adalah anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri dan KPK dan setiap tahun bertugas membahas anggaran untuk kedua institusi itu.

Misbakhun melontarkan wacana itu setelah KPK menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga menyebut bahwa polisi tidak bisa membawa paksa Miryam untuk dihadirkan di Pansus.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Usul Pembekuan Anggaran Polri-KPK Belum Dibahas Pansus Angket DPR"

Posting Komentar

loading...