JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mencopot Fatahillah dari jabatannya sebagai Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta karena menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi.
Berkas perkara mantan Wali Kota Jakarta Barat itu dinyatakan lengkap alias P-21 dan siap disidangkan.
"Kemarin saya sampaikan konsekuensinya jelas, dia dicopot dari jabatannya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat.
Setelah dicopot dari jabatannya, Djarot menyebut Fatahillah memiliki dua pilihan. Djarot akan memecat Fatahillah sebagai pegawai negeri sipil apabila Fatahillah tidak mengundurkan diri.
"Untuk yang bersangkutan pasti dicopot. Pilihannya tinggal 2, dia mengundurkan diri atau dia kami berhentikan, jelas itu ya," kata Djarot.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani sebelumnya mengatakan, terdakwa dan berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik kejaksaan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Diserahkan kepada Kejari Jakbar karena wilayah ini merupakan locus delicti," ujar Reda, Kamis.
Baca: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lengkap, Mantan Wali Kota Jakbar Ditahan
Sejak kemarin, Fatahillah menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Fatahillah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.
kompas.com
0 Response to "Djarot Copot Asisten Sekda DKI yang Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi"
Posting Komentar