JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, bangunan untuk kepentingan publik boleh didirikan di zona terbuka biru.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, zona terbuka biru merupakan zona perairan berupa sungai, kanal, kali, situ, waduk, dan danau yang tidak dapat berubah fungsi selain untuk mengalirkan air dan/atau menampung air.
"Contoh begini, Waduk Setiabudi itu kan juga daerah biru ya, tetapi kalau untuk kami bangun tempat park and ride boleh enggak? Kalau untuk kepentingan umum, boleh," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat.
Djarot mengatakan, park and ride juga boleh dibangun di sepanjang jalur sungai. Sebab, di Jakarta sulit ditemukan area untuk dibangun tempat parkir.
"Sepanjang sungai kalau kami bikin tempat parkir karena tempat parkir susah, boleh enggak? Sebetulnya secara zonasi itu kan daerah biru, tetapi kalau untuk tempat parkir dan untuk kepentingan umum, boleh," kata dia.
Selain tempat parkir, kata Djarot, bangunan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik boleh didirikan di zona biru, salah satunya lokasi sementara untuk pelaku usaha.
"Sepanjang itu untuk kepentingan umum,. Namanya loksem itu apa? Lokasi sementara. Artinya, sementara di situ sebelum punya pindah ke lokbin," ucap Djarot.
Sebelumnya diberitakan, Kawasan Waduk Setiabudi Barat dan Timur akan segera direvitalisasi. Djarot mengatakan, akan dibangun park and ride di kawasan itu.
Adanya park and ride di kawasan itu untuk menunjang moda transportasi umum yang akan berkembang di kawasan itu beberapa tahun mendatang, seperti mass rapid transit, light rapid transit. Pun untuk menunjang bus transjakarta dan commuter line yang sudah ada.
Park and ride tersebut bisa menampung lebih kurang 300 kendaraan roda dua atau 250 kendaraan roda empat.
Selain itu, revitalisasi yang dilakukan bukan hanya membangun park and ride. Nantinya, fungsi waduk sebagai pengendali banjir akan dioptimalkan. Di waduk itu juga akan dibuat water treatment seperti penjernihan air limbah.
kompas.com
0 Response to "Djarot Sebut Bangunan untuk Publik Boleh Didirikan di Zona Perairan"
Posting Komentar