JAKARTA, - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memenuhi pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu.
Nur Alam akan diperiksa sebagai tersangka.
"Kami hanya datang untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan," ujar pengacara Nur Alam, Ahmad Rifai, di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Nur Alam yang mengenakan batik merah datang didampingi sejumlah kuasa hukum dan orang-orang dekatnya.
Sejak satu jam sebelum kedatangannya, beberapa orang telah berkumpul di depan Gedung KPK.
Nur Alam tidak memberikan sepatah kata pun saat ditanya oleh wartawan.
Nur Alam pernah diperiksa sebagai tersangka pada 24 Oktober 2016.
Baca: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai Tersangka
Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah, selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
kompas.com
0 Response to "Gubernur Sultra Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka"
Posting Komentar