Jaksa Tetap Tuntut 8,5 Tahun Penjara ke ABG yang Buang Bayinya

Jakarta - Pekerja rumah tangga di bawah umur, BL yang membuang bayinya dituntut 8,5 tahun penjara. Tuntutan itu berdasarkan hasil visum yang menyebut ada bekas luka sayatan di leher bayi tersebut.

"Pada pemeriksaan mayat bayi perempuan berusia sembilan bulan dalam kandungan, sudah bernafas dan tidak ada tanda perawatan yang dalam kondisi busuk ini ditemukan luka terbuka pada leher hingga memotong otot leher sisi kanan, batang tenggorokan, dan mengiris sebagian tulang leher sisi kanan serta bagian pembuluh balik leher sisi kiri akibat kekerasan tajam," kata Jaksa Penuntut Umum Agnes Renitha dalam berkas salinan repliknya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu. Penjelasan di atas untuk menampik pledoi BL.

Selain itu ditemukan juga memar pada bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul. Oleh karenanya, jaksa Agnes menyimpulkan penyebab kematian bayi tersebut akibat kekerasan benda tajam pada leher. Ia menambahkan, saat peristiwa mulas-mulas itu, BL mengambil pisau untuk memotong tali pusar. Akan tetapi, ternyata pisau tersebut memotong leher korban.

"Memang benar telah mengambil pisau yang mana keterangannya untuk memotong tali pusar, tapi bukan tali pusar yang dipotong melainkan leher bayi perempuan yang merupakan anak kandung terdakwa lah yang ia sayat atau potong pada bagian leher," ujar Agnes.

Baca juga: BL yang Buang Bayi di Cipete Adalah Korban Perkosaan

Menurutnya, hal itu sudah dijelaskan dengan adanya rekonstruksi kepolisian. Hasil rekonstruksi itu menyebutkan korban bayi perempuan.

Oleh karenanya BL diancam hukuman Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Sebagaimana diketahui, BL membuang bayinya di daerah Cipete, Jaksel pada 30 April 2017. Bayi itu baru ditemukan warga dua hari setelahnya.

BL yang dibela tim penasihat hukum dari LBH APIK menyatakan ia tidak tahu yang ada di perutnya adalah bayi. Selain itu, BL merupakan korban perkosaan yang menghasilkan janin bayi itu.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Tetap Tuntut 8,5 Tahun Penjara ke ABG yang Buang Bayinya"

Posting Komentar

loading...