Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto segera menyerahkan Perppu tersebut ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
DPR bisa saja menolak Perppu tersebut. Jika ditolak, maka pemerintah harus kembali menggunakan UU nomor 17. Salah satu fraksi yang disebut-sebut bakal menolak sikap penolakan adalah Fraksi Gerindra.
Wiranto yakin pada akhirnya nanti tidak akan ada penolakan terhadap Perppu ini. Sebab, payung hukum ini lahir untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Jangan kalau-kalau, kalau itu banyak tapi masa menyelamatkan negara ditolak?" katanya usai menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di TMII, Jakarta Timur, Kamis.
Wiranto kembali menegaskan bahwa penerbitan Perppu ini bukan semata-mata untuk melawan ormas-ormas yang dengan jelas antiPancasila saja, tapi harus dilihat secara garis besar.
"Masa kita menyelamatkan kehidupan bangsa ke depan ditolak? Masa kita ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin membubarkan negara masa ditolak," katanya.
Saat ini terdapat sekitar 3.444 ormas di Indonesia dan sudah terdapat beberapa Ormas yang ditindak. Nantinya Ormas terindikasi antiPancasila tidak bisa langsung dibubarkan namun perlu ada investigasi lebih lanjut dari Kemenko Polhukam dan Kemendagri.
"Nanti Menko Polhukam, Mendagri meneliti ormas mana yang kira-kira sudah masuk wilayah merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup bangsa. Kalau ormas itu harus membantu pemerintah, membantu komponen bangsa untuk membantu tujuan nasional, tapi kalau gerakan ingin mengubah NKRI menjadi negara lain bagaimana. Apa Anda setuju ? Kan tidak. Dibuat lah Perppu supaya apa, supaya ada langkah langkah hukum untuk mencegah itu." [noe]
merdeka.com
0 Response to "Wiranto yakin DPR bakal restui Perppu pembubaran ormas antiPancasila"
Posting Komentar