JAKARTA, - Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu.
Desi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Jasa Marga dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun, Desi enggan membeberkan materi pemeriksaan kepada wartawan. Ia hanya mengakui bahwa General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi, memang bersalah.
"Jadi memang betul ada GM Jasa Marga bersalah. Dan kami mendukung KPK ini," kata Desi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Setia diduga menyuap Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK RI, Sigit Yugoharto dengan sebuah motor Harley Davidson Sportster 883 senilai Rp 115 juta.
Suap tersebut diduga terkait dengan langkah BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi tahun 2017.
Desi mengaku sudah memberikan sanksi kepada Setia Budi, yakni pemberhentian sementara. Jumpa pers mengenai pemberian sanksi itu sudah dilakukan sejak pekan lalu.
"Kami mendukung pemeriksaan ini dan kami akan teliti lagi masalah internal Jasa Marga," kata dia.
Saat ini, Setia dan Sigit sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sigit sebagai pihak yang diduga menerima, Sigit disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Setia, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
kompas.com
0 Response to "Diperiksa KPK, Dirut Jasa Marga Akui Anak Buahnya Bersalah"
Posting Komentar